3Legalitas Perusahaan Perusahaan berbentuk PT. 2.Identitas pemilik/Direktur Utama/ Penanggung Jawab Perusahaan. 1.Identitas Perusahaan : Permohonan Surat Izin Usaha Sementara Niaga. Izin Usaha Niaga Umum BBM/Minyak Bumi/Hasil Olahan Form 1 Memakai Kop Surat Perusahaan
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Ignasius Jonan pada tanggal 11 Desember 2018 menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan iklim investasi dalam kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi khususnya untuk kegiatan niaga umum bahan bakar minyak BBM. Demikian dikutip dari keterangan Kementerian ESDM, Rabu 16/1/2019.Pasal I aturan ini menyatakan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569 diubah, di mana ketentuan Pasal 4 ayat 3 huruf d dihapus dan ayat 6 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi 1. Izin survei sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi kegiatan a. Survei Umum Minyak dan Gas Bumi Survei Umum Migas Non Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non-Nonvensional. 2. Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b antara lain meliputi kegiatan a. Pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi, untuk tujuan evaluasi dan pengolahan data di dalam negeri atau luar Pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan ilmiah di dalam negeri atau luar Pemanfaatan data hasil kegiatan eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan pembukaan data disclosed data dalam rangka pengalihan interest, termasuk pembukaan data secara Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi kegiatan a. pengolahan Minyak Bumib. pengolahan Gas Bumic. pengolahan Hasil Olahand. Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi kegiatan a. penyimpanan Minyak Bumib. penyimpanan Bahan Bakar Minyakc. penyimpanan LPG, LNG, CNG, atau BBGd. penyimpanan Hasil lzin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi kegiatan usaha a. Pengangkutan Minyak Pengangkutan Bahan Bakar Pengangkutan Gas Bumi melalui Pengangkutan LPG, LNG, CNG, atau Pengangkutan Hasil Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meliputi kegiatan a. Niaga Minyak Niaga Umum Bahan Bakar Niaga Terbatas Bahan Bakar Niaga Umum Hasil Olahan. e. Niaga Terbatas Hasil Niaga Gas Bumi melalui pipa. g. Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan Niaga LPG, LNG, CNG atau itu, ketentuan Pasal 26 huruf d diubah sehingga Pasal 26 berbunyi bahwa jangka waktu usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 sampai dengan ayat 6, sebagai berikuta. Untuk Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap Untuk Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 4 paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 tahun untuk setiap perpanjanganc. Untuk Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 5 paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 tahun untuk setiap Untuk Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 6 paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap lainnya pada Pasal 38 sehingga berbunyi 1. Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 6 huruf b wajib a. memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan dengan jumlah keseluruhan paling sedikit kl seribu lima ratus kilo liter.b. menguasai/sewa/kerja sama atas sarana dan fasilitas penyimpanan dengan jumlah keseluruhan paling sedikit kl seribu lima ratus kilo liter 1. Dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Milik pihak lain secara eksklusif, dengan jangka waktu paling sedikit 10 Sarana dan fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dibangun dan/atau dikuasai/ disewa/ dikerjasamakan pada wilayah jaringan distribusi niaga yang antara Pasal 53 dan Pasal 54, disisipkan 1 pasal yaitu Pasal 53A yang berbunyi Permohonan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Umum Bahan Bakar Minyak dan/ atau Niaga Umum Hasil Olahan, yang telah diajukan kepada Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses penyelesaiannya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri pula, Lampiran VII tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi yang mengatur mengenai persyaratan administratif dan teknis serta tata cara pengajuan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. ara/fdl
Informasiseputar Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum BBM (Januari 2017) bisa anda dapatkan di sini | migas.esdm.go.id. Rabu, 03 Agustus 2022 Indonesian English Jum'at, 17 Februari 2017 Daftar Perusahaan Niaga 15074. Bagikan : Berita Terkini. Pasokan Minyak Dunia Meningkat, ICP Juli 2022 Turun Jadi US$106,73 per Barel.
JAKARTA Badan Usaha pemegang izin usaha penyimpanan dan niaga BBM yang telah ditunjuk sebagai penyalur diberikan waktu paling lambat hingga 31 Oktober 2013 untuk menentukan kegiatan usahanya, apakah penyimpanan, niaga atau itu tertuang dalam Permen ESDM Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permen ESDM Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Jero Wacik pada 30 Oktober 24 diubah menjadi ayat 1 yang berbunyi terhadap badan usaha pemegang Izin Usaha Pernyimpanan dan Niaga yang telah ditunjuk sebagai Penyalur sebelum ditetapkannya permen ini, dalam jangka waktu paling lambat pada 31 Oktober 2013 wajib menentukan kegiatan usahanya sebagai pemegang Izin Usaha Penyimpanan, Niaga, atau dalam ayat 2 dituliskan dalam hal badan usaha pemegang Izin Usaha Penyimpanan dan Niaga menentukan kegiatan usahanya sebagai pemegang Izin Usaha Penyimpanan atau Niaga, maka dilarang bertindak sebagai Penyalur. Selanjutnya dalam ayat 3 disebutkan jika badan usaha pemegang Izin Usaha Penyimpanan dan Niaga menentukan kegiatan usahanya sebagai Penyalur, maka Dirjen atas nama Menteri mencabut Izin Usaha Penyimpanan atau Niaga yang 26 diubah menjadi ayat 1 yang berbunyi penyalur yang telah melakukan kegiatan penyaluran sebelum ditetapkan permen ini tetap bisa melakukan kegiatan penyaluran BBM sesuai dengan penunjukkan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum BU-PIUNU.Kemudian pasal 2 disebutkan dalam jangka waktu paling lambat pada 31 Oktober 2013, BU-PIUNU wajib melaporkan penunjukkan Penyalurnya kepada Menteri melalui Dirjen untuk mendapatkan Surat Keterangan BBM BPH Migas Djoko Siswanto mengatakan permen tersebut dilatarbelakangi oleh satu kasus saat PT Patra Niaga, anak usaha Pertamina yang melakukan usaha menyimpan, menjual BBM, hingga distribusi, yang suatu saat dia mengangkut BBM milik Pertamina.“Suatu saat dia mengangkut BBM Pertamina. Tapi karena dia mengangkut BBM orang lain, di tengah jalan, dia ditangkap polisi karena dia punya kapal tapi ngga punya izin pengangkutan. Jadi ditegaskan saja dia mau menyalurkan saja apa niaga umum? Kalau mau dua-duanya ya harus ada izin dua-duanya,” jelasnya ketika dihubungi Bisnis hari ini, Rabu 7/11/2012.Menurut Djoko, selama dia punya izin, maka kalau dia melakukan kegiatan usaha sesuai izinnya, itu tidak masalah di lapangan. Di sisi lain, Pertamina menyatakan pemisahan akibat permen ini memerlukan waktu. Oleh sebab itu, paling lambat diberikan pada 31 Oktober tahun depan.“Dia [Pertamina] perlu waktu karena kalau dipisah ini akan jadi satu perusahaan sendiri, ada faktur pajak sendiri, aset sendiri, direksi sendiri. Mestinya 1 November 2012, tapi ada keberatan dari Pertamina minta diundur waktunya,” tutup Djoko. sut Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
DAFTARNAMA BADAN USAHA PEMILIK NRU IZIN USAHA NIAGA UMUM NO. NAMA BADAN USAHA JENIS NRU ALAMAT TELP/FAX NO. NRU TANGGAL NRU KETERANGAN 1 PT. Petronas Niaga Indonesia Niaga Umum Menara Rajawali, 24th floor Telp : 021-5762688 001/NU-BPH-IU/BPH Migas/2006 23 Pebruari 2006 Cosmic Pekanbaru NIAGA UMUM 102/NU-BBM-IU/BPH MIGAS/2011 07 September
Membantu proses Izin Niaga Umum INU, mulai dari Sertifikasi Layak Operasi dan Instalasi Badan usaha yang ingin melakukan kegiatan perdagangan BBM/BBG/LNG/CNG harus memiliki IZIN NIAGA UMUM INU yang dikeluarkan oleh Ditjen MIGAS. Banyak client kami yang ingin mengajukan INU dengan cepat dan mudah, tetapi belum memiliki alat dan sarana yang dibutuhkan syarat INU. Hal ini dapat anda konsultasikan langsung melalui kami tentang ketentuan-ketentuan apa saja yang bisa dibantu dalam memenuhi persyaratan INU tersebut. Cara pengajuan INU harus melalui beberapa tahap dan persyaratan sbb 1. Izin Usaha Sementara Setiap badan usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan BBM/BBG/LNG/CNG, sebelum memiliki Izin Niaga Umum harus memiliki Izin Usaha Sementara dahulu. Dengan Izin Usaha Sementara ini badan usaha dapat sambil paralel memenuhi persyaratan yang lainnya untuk menuju pengajuan Izin Niaga Umum tetap. Persyaratan Izin Usaha Sementara Persyaratan Administratif Surat permohonan Izin Usaha kepada Menteri ESDM cq. Kepala BKPM Lampiran surat permohonan Akte pendirian perusahaan dan perubahannya mencantumkan bidang usaha perdagangan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan Pengesahan akte pendirian perusahaan dan perubahannya dari instansi yang berwenang; Profil perusahaan company profile; Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP; Izin Usaha Niaga Umum BBM/Minyak Bumi/Hasil Olahan Surat Tanda Daftar Perusahaan TDP / SIUP; Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Surat pernyataan tertulis di atas materei kesanggupan memenuhi aspek K3; Surat pernyatan tertulis diatas materai kesanggupan pengembangan masyarakat setempat; Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Surat pernyataan tertulis di atas materai kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha; Surat pernyataan tertulis di atas materai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan; Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk menyediakan Cadangan BBM Nasional dan pemenuhan kebutuhan BBM di dalam negeri; Surat pernyataan kesanggupan pencampuran Bahan Bakar Nabati ke dalam BBM yang diniagakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Persetujuan Prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana; dan Surat pernyataan dokumen persyaratan administrasi dan teknis serta pernyataan/keterangan diberikan dengan sebenarnya-benarnya. Kewajiban Badan Usaha selama memiliki Izin Usaha Sementara 1. Dalam jangka waktu 2 dua tahun setelah diterbitkan Izin Usaha sementara Niaga Umum Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan, Badan Usaha wajib menyelesaikan antara lain a. Jaminan Suplai Bahan Bakar Minyak b. Persetujuan Studi Lingkungan Amdal, UKL/UPL bagi Badan Usaha yang membangun sendiri. c. Jaminan pendanaan d. Perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembangunan fasilitas EPC - Agreement e. Pendaftaran merek dagang 2. Menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas mengenai kemajuan penyelesaian secara berkala setiap 3 tiga bulan sekali. 3. Menyelesaikan pembangunan fasilitas dan sarana Niaga BBM dan melaporkan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas mengenai kemajuan pembangunan fasilitas dan sarana kegiatan usaha niaganya secara berkala setiap 3 tiga bulan. 4. Mengajukan permohonan izin usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas Badan Pengatur setelah menyelesaikan semua kewajiban dalam Izin Usaha Sementara. 2. Izin Usaha Tetap Niaga Umum Setelah kurun waktu 2 dua tahun sejak diterbitkannya Izin Usaha Sementara Niaga Umum, maka badan usaha wajib menaikkan ke tahap selanjutnya yaitu pengajuan pendaftaran Izin Usaha Tetap. Untuk mendapatkan Izin Usaha Tetap ini dipersyaratkan melengkapai persyaratan secara administratif juga melengkapi persyaratan secara teknis. Persyaratan Administratif Surat permohonan Izin Usaha kepada Menteri ESDM cq. Kepala BKPM Lampiran surat permohonan Akte pendirian perusahaan dan perubahannya mencantumkan bidang usaha perdagangan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan; Pengesahan akte pendirian perusahaan dan perubahannya dari instansi yang berwenang; Profil perusahaan company profile; Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP; Surat Tanda Daftar Perusahaan TDP / SIUP; Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Surat pernyataan tertulis di atas materei kesanggupan memenuhi aspek K3; Izin Usaha Niaga Umum BBM/Minyak Bumi/Hasil Olahan Surat pernyatan tertulis diatas materai kesanggupan pengembangan masyarakat setempat; Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Surat pernyataan tertulis di atas materai kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha; Surat pernyataan tertulis di atas materai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan; Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk menyediakan Cadangan BBM Nasional dan pemenuhan kebutuhan BBM di dalam negeri; Surat pernyataan kesanggupan pencampuran Bahan Bakar Nabati ke dalam BBM yang diniagakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Persetujuan Prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana; dan Surat pernyataan dokumen persyaratan administrasi dan teknis serta pernyataan/keterangan diberikan dengan sebenarnya Konsultasi lengkap, Hubungi langsung Sarah +62-813-1000-6549 Dapatkan free 1 satu tahun info proyek seluruh Indonesia, jika proses Izin Niaga Umum melalui jasa kami !
Kewajibanmenyediakan cadangan BBM selama 23 hari berlaku dalam kurun waktu lima tahun setelah peraturan ini diundangkan. "Penyediaan yang dimaksud dihitung dari volume penyaluran harian rata-rata pada tahun sebelumnya. Dalam hal pemegang izin usaha baru memulai kegiatan niaga umum BBM, perhitungan penyaluran harian rata-rata menggunakan Saatini, pemegang Izin Usaha Niaga Umum atas program itu adalah PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo. (Jamali), menjadi tanggung jawab Pertamina. "Kami membuka kesempatan seluas-luasnya untuk perusahaan swasta ikut dalam program BBM satu harga dengan mendaftar ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada akhir A BADAN USAHA NIAGA UMUM BBM DENGAN STATUS LAPORAN: RUTIN No Nama Badan Usaha Alamat Badan Usaha 1 PT. AKR Corporindo Tbk Wisma AKR Lantai 7 - 8 JL. Panjang Nomor 5 Kebon Jeruk, Jakarta arat 11530 2 PT. Apex Indopacific Rukan Crown Plaza Blok C-08 Jl. Prof.Dr.Soepomo SH No. 231 Jakarta Selatan 3 PT. Untukusaha yang bergerak dalam bidang industri dan perdagangan pada prinsipnya diperlukan ijin usaha sebagai berikut Modul 12 : Memilih Bentuk Usaha dan Perizinan (B2.13.KWU) 55 : Ijin Prinsip, Ijin Penggunaan Tanah, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Gangguan, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Wajib Daftar Perusahaan, dan Ijin Departemen.
INU- Izin Niaga Umum "Badan Usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Niaga Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin
11 Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM yang selanjutnya disingkat BU-PIUNU adalah Badan Usaha yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Penyalur adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau badan
BadanUsaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan LPG untuk pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga wajib menyalurkannya melalui penyalur yang ditunjuk Badan Usaha melalui seleksi. Penunjukan penyalur tersebut wajib mengutamakan koperasi, usaha kecil dan
1 Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 6 huruf b wajib: a. memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan dengan jumlah keseluruhan paling sedikit 1.500 kl (seribu lima ratus kilo liter).
D' ^ U ^d dh^ W
J0mcQN.